TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT TERHADAP RAHASIA KESEHATAN PASIEN DI RSUD KOTA SEMARANG

Authors

  • Wijanarko Heru Pramono Akper Widya Husada Widya Semarang

DOI:

https://doi.org/10.51851/jrmk.v1i1.4

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Rahasia Pasien

Abstract

Semua informasi yang teridentifikasi mengenai status kesehatan pasien, kondisi medis, diagnosis, prognosis, dan tindakan medis dan semua informasi lain yang sifatnya pribadi, harus dijaga kerahasiaannya oleh seorang perawat, bahkan setelah kematian.Hasil penelitian menunjukkan, bahwa bentuk Tanggung Jawab Hukum Perawat Terhadap Wajib Simpan Rahasia Kesehatan Pasien, terdiri atas tanggung jawab administrasi yang berkaitan dengan izin sebagai perawat, tanggung jawab perdata yang berkaitan dengan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, serta tanggung jawab pidana yang berkaitan dengan pelanggaran larangan yang memenuhi unsur tindak pidana.Faktoryang menjadi hambatan dan solusi tanggung jawab hukum perawat terhadap rahasia kesehatan pasien, berawal dari tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh perawat.Hal itu terjadi karena perawat lalai dan tidak sengaja membocorkan rahasia kesehatan pasien serta perawat menganggap kondisi kesehatan pasien adalah hal biasa dan bukan rahasia.Akibat hukum bagi perawat yang lalai terhadap wajib simpan rahasia kesehatan pasienakan berorientasi pada hukum administratif, perdata dan pidana.

Downloads

Published

2020-09-02

How to Cite

Heru Pramono, W. (2020). TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT TERHADAP RAHASIA KESEHATAN PASIEN DI RSUD KOTA SEMARANG. Jurnal Riset Media Keperawatan, 1(1), 28 - 36. https://doi.org/10.51851/jrmk.v1i1.4

Issue

Section

Articles