TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT TERHADAP RAHASIA KESEHATAN PASIEN DI RSUD KOTA SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.51851/jrmk.v1i1.4Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Rahasia PasienAbstract
Semua informasi yang teridentifikasi mengenai status kesehatan pasien, kondisi medis, diagnosis, prognosis, dan tindakan medis dan semua informasi lain yang sifatnya pribadi, harus dijaga kerahasiaannya oleh seorang perawat, bahkan setelah kematian.Hasil penelitian menunjukkan, bahwa bentuk Tanggung Jawab Hukum Perawat Terhadap Wajib Simpan Rahasia Kesehatan Pasien, terdiri atas tanggung jawab administrasi yang berkaitan dengan izin sebagai perawat, tanggung jawab perdata yang berkaitan dengan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, serta tanggung jawab pidana yang berkaitan dengan pelanggaran larangan yang memenuhi unsur tindak pidana.Faktoryang menjadi hambatan dan solusi tanggung jawab hukum perawat terhadap rahasia kesehatan pasien, berawal dari tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh perawat.Hal itu terjadi karena perawat lalai dan tidak sengaja membocorkan rahasia kesehatan pasien serta perawat menganggap kondisi kesehatan pasien adalah hal biasa dan bukan rahasia.Akibat hukum bagi perawat yang lalai terhadap wajib simpan rahasia kesehatan pasienakan berorientasi pada hukum administratif, perdata dan pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Riset Media Keperawatan agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the Riset Media Keperawatan right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license, that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Riset Media Keperawatan.








